Bulan Ramadhan, bulan penuh berkah, bulan yang menjadi peluang bagi kita untuk memperbanyak amal kebaikan. Dan di bulan ini juga, kita diwajibkan menunaikan ibadah puasa dan membayar zakat fitrah. Lalu, sudahkan kita memahami makna dari zakat fitrah dan bagaimana ketentuannya?
Yuk, baca sampai akhir ya…
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang ke empat. Zakat fitrah pun bertujuan untuk menyucikan jiwa, membersihkan harta dan melengkapi ibadah puasa. Dan waktu untuk menunaikan zakat fitrah hanya dilaksanakan pada bulan Suci Ramadhan. Untuk besaran zakat fitrah sudah ditentukan secara merata tuk setiap umat muslim. Jadi, berbeda dengan zakat mall ya.
Sejarah
Dalam sejarahnya, perintah zakat fitrah belum memiliki ketentuan selama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam berdakwah 13 tahun di Mekkah. Dijelaskan dalam Tafsir Ibnu Katsir tentang surat Al-Muzzammil ayat 20, “Dirikanlah salat wajib dan tunaikanlah zakat yang fardu. Dalam ayat ini terkandung perintah wajib zakat diturunkan di Mekkah, tetapi kadar-kadar nisab yang harus dikeluarkan masih belum dijelaskan dengan rinci kecuali hanya di Madinah; hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.” (Tafsir Ibnu Katsir)
Perincian kadar harta yang dizakatkan, baru diberlakukan setalah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam hijrah ke Madinah. Setelah 17 bulan menetap, Allah mewahyukan Surat Al-Baqarah ayat 183-184, tentang kewajiban puasa di bulan Ramadhan. Tidak lama, setelah ayat tersebut turun. Mulai ada kewajiban zakat disertai dengan perinciannya.
Dalam Hadist Riwayat Muslim yang berbunyi, “Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan atas orang-orang sebesar 1 sha’ kurma, atau 1 sha’ gandum, wajib atas orang merdeka, hamba sahaya,laki-laki dan perempuan dari kaum muslimin.
Ketentuan Zakat Fitrah
Untuk menunaikan zakat fitrah, kita pun perlu mengetahui mengenai ketentuan menunaikan zakat fitrah.
Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim yang memiliki kecukupan harta, untuk dibagikan kepada orang lain. Bahkan, apabila seorang muslim tersebut memiliki anak, maka anak-anak pun wajib ditunaikan zakat fitrahnya. Berikut ketentuan zakat fitrah menurut Islam:
Syarat Wajib Berzakat:
Berikut adalah beberapa syarat wajib berzakat yang harus diketahui:
- Beragama Islam, Setiap orang yang beragama Islam memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah.
- Merdeka, tidak sedang dalam penjajahan, tidak menjadi budah, merdeka secara finansial dan sehat mental.
- Menemui Dua Waktu, dilaksanakan saat menemui dua waktu diantara bulan Ramadhan dan bulan Syawal.
- Memiliki harta yang cukup, Setiap Muslim yang wajib membayar zakat adalah mereka yang memiliki kecukupan harta. Untuk kebutuhan sehari-hari dirinya, maupun untuk orang yang berada di bawah tanggungannya, pada hari raya dan malamnya.
Besaran Zakat Fitrah yang Wajib Dikeluarkan
Menurut hadits Riwayat Muslim, hitungan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kuram atau satu sha’ gandum. Sha’ adalah ukuran takaran. Menurut Mahzab Maliki, Satu sha’ sama dengan empat mud. Satu mud merupakan cakupan penuh dua tangan pada umumnya.
Menurut Mahzab Hanafi, satu sha’ setara dengan delapan ritl Iraq. Satu ritl Iraq seukuran dengan berat 130 dirham. Bila dikonversikan dalam ukuran gram, satu sha’ setara dengan 3.800 gram atau 3,8 kilogram.
Menurut Mahzab Syafi’i memiliki pandangan bahwa satu sha’ setara dengan 5 ritl Baghdad atau senilai 685 dirham. Sementara menurut Mahzab Hambali, satu sha’ setara dengan 2.751 gram atau 2,75 kilogram.
Besaran yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menentukan aturan zakat fitrah di Indonesia.
Jumlah zakat fitrah yang diwajibkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok, untuk setiap jiwa. Makanan pokok yang disepakati di Indonesia adalah beras. Kulatias beras yang dizakatkan sesuai dengan kualitas yang biasa dimakan sehari-hari oleh yang membayar zakat.
Pembayaran zakat fitrah pun boleh dikonversikan dalam rupiah, seharga berat beras yang telah ditentukan dan sesuai dengan harga kualitas yang dimakan sehari-hari.
Nah, jika sahabat sudah mengetahui dan memenuhi syarat sebagai orang yang wajib membayar zakat. Maka segeralah bayar zakat fitrah di bulan Ramadhan. Membayar lebih awal, lebih baik. Daripada terlambat.
Di zaman dengan kemajuan teknologi, membayar zakat pun juga menjadi lebih mudah. Salah satunya, kamu bisa menunaikan zakat melalui Graha Yatim & Dhuafa atau kunjungi website www.ayodonasi.id
Comments are closed.