Wakaf Produktif Umar bin Khattab

“Ya Allah, muliakanlah Islam dengan salah seorang dari dua orang yang lebih Engkau cintai (yaitu) Umar bin Khattab atau Abu Jahal bin Hisyam.”

Itulah doa yang dipanjatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan ternyata, Allah menjawabnya dengan masuk Islamnya Umar bin Khattab r.a. Bahkan saat Umar bin Khattab r.a masuk Islam, beliau merupakan salah seorang sahabat Rasulullah yang sangat membela Islam, bahkan rela mewakafkan harta yang paling ia cintai untuk Islam.

            Bahkan, dalam sebuah kisah yang menceritakan tentang Umar bin Khattab r.a. Beliau mencontohkan wakaf lahan. Ketika Umar bin Khattab r.a menyedekahkan lahan Khaibar yang ia dapatkan dari rampasan Perang Khaibar. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits berikut:

Dari Ibnu Umar r.a berkata: Umar r.a mendapat bagian lahan di Khaibar. Ia kemudian datang kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam memohon petunjuk tentang lahan tersebut. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, saya telah mendapat bagian lahan di Khaibar. Saya belum pernah mendapatkan harta yang begitu berharga bagiku selain lahan ini. Apakah yang engkau sarankan?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kalau kamu mau, pokok lahannya engkau tetap pegang, kemudian kamu sedekahkan hasilnya.” Umar r.a kemudian menyedekahkan hasilnya. Lahannya tidak boleh diperjualbelikan, tidak boleh diwariskan, tidak dihibahkan. Ibnu Umar berkata: “Umar r.a kemudian bersedekah kepada orang-orang faqir, kaum kerabat, hamba sahaya, fi sabilillah, ibnu sabil, para tamu.” Tidak masalah bagi yang mengelolanya untuk mengambil bagian dari hasilnya dengan cara yang baik, atau memberi makan teman yang tidak berpunya.” (Sahih Bukhari dan Muslim)

            Dari hadits di atas menjelaskan tentang hakikat wakaf. Harta yang diwakafkan utuh sepanjang masa, tidak boleh diperjual-belikan, tidak boleh diwariskan dan tidak boleh dihibahkan. Pengelolannya boleh mendapatkan penghasilan dari hasil proses bisnis yang terkait dengan harta wakaf tersebut.

Nah pengelola inilah yang disebut sebagai nadzir. Sedangkan waqif orang yang berwakaf, akan terus mendapat aliran pahala selama harta wakafnya masih memberi manfaat kepada mauquf alaih.

Dalam Surat Fathir ayat 29, menjelaskan bahwa orang yang berwakaf ikhlas lillahi ta’ala adalah orang yang mengharapkan perdagangan yang tidak akan pernah mengalami kerugian sepanjang masa. Karena itu, seorang Muslim yang cerdik atau smart, pastilah akan memilih infak yang pahalanya bersifat long-life bukan hanya di dunia, namun juga terus mengalir amalnya meski orang yang berwaqaf telah meninggal dunia. Salah satunya dengan ibadah harta yaitu wakaf.

            Dari Abu Hurairah r.a, bahwa sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila seseorang meninggal, maka terputuslah seluruh amalnya kecuali tiga hal. Yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak saleh yang mendoakannya.” (Sahih Muslim)

Semoga kita pun mampu mencontoh sahabat Umar bin Khattab r,a dan meraih amal jariyah dengan berwakaf. Aamiin
Yuk berwakaf untuk Wakaf Sarana Prasarana Pendidikan

Comments are closed.