Implementasi dalam peranan Fiqih Zakat dalam Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dan Ekonomi

Implementasi dalam peranan Fiqih Zakat dalam Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dan Ekonomi

Dalam Meningkatkan ke sejahteraan Masyarakat kita perlu mengetahui pernanan zakat itu sendiri dalam lingkup masyarakat .

Karena zakat adalah salah satu instrumen penting dalam ajaran Islam yang berfungsi sebagai mekanisme redistribusi kekayaan untuk membantu mereka yang kurang mampu, dan meningkatkan kesejahteraan umat,Dalam lima tahun terakhir, penelitian telah menunjukkan bahwa, zakat dapat meningkatkan kesejahteraan spiritual dan sosial muzaki dengan cara-cara, yang signifikan amun, potensi itu hanya dapat diwujudkan apabila masyarakat memiliki pemahaman fikih zakat yang baik, baik dari segi hukum, tata kelola, maupun tujuan sosialnya.

Zakat sebagai salah satu rukun Islam, memiliki landasan syariah yang kuat dari Al-Qur'an dan Sunnah, yang tidak hanya berfungsi sebagai ibadah tetapi juga instrumen Spiritual, sosial dan ekonomi untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan. Pemahaman fikih zakat yang komprehensif sangat esensial dalam setiap tahapan pengelolaan, mulai dari pengumpulan hingga pendistribusian, guna memastikan kepatuhan syariah, akuntabilitas, transparansi, serta adaptasi terhadap tantangan kontemporer.

Dalam konteks modern, peran zakat dalam mewujudkan keadilan sosial semakin penting. Dengan meningkatnya kesenjangan sosial dan ekonomi di banyak negara, zakat dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah ini. Lembaga zakat yang profesional dan transparan dapat mengelola dana zakat dengan baik, sehingga dapat memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat. Misalnya, zakat dapat digunakan untuk mendukung program-program sosial yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan pelatihan keterampilan.

A. Pembahasan

Dalam kerangka siyasah maliyah, zakat merupakan instrumen fiskal penting dalam sistem keuangan Islam yang tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga sebagai mekanisme distribusi kekayaan yang adil dan berkelanjutan. Zakat menghubungkan dimensi spiritual dengan tanggung jawab sosial, serta mengalirkan harta dari kelompok mampu kepada delapan golongan penerima (asnaf), sehingga menekan ketimpangan ekonomi secara struktural. Pemanfaatan dana keagamaan seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) tidak hanya berfungsi untuk pemerataan ekonomi umat, tetapi juga berperan penting dalam pemulihan sosial ekonomi masyarakat pascabencana. Berbeda dengan sistem perpajakan konvensional, zakat menekankan keadilan, humanisme, dan tanggung jawab kolektif dalam membangun kesejahteraan umat. Jika dikelola secara profesional dan terintegrasi dalam sistem fiskal nasional, zakat dapat peran strategis, bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pengelola dan fasilitator agar zakat disalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai prinsip syariah. Beberapa negara Muslim telah membentuk lembaga zakat nasional untuk mengoptimalkan fungsi ini. Keberhasilan sistem zakat tersebut sangat bergantung pada akuntabilitas kelembagaan dan partisipasi masyarakat. Integrasi zakat ke dalam kebijakan fiskal bukan berarti menggantikan pajak, melainkan menciptakan sinergi demi mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan. Zakat sebagai bagian dari keuangan publik Islam dapat menjadi solusi konkret dalam mengatasi kemiskinan dan ketimpangan sosial, sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional tanpa bergantung sepenuhnya pada utang atau pajak. Dengan demikian, zakat memiliki posisi vital sebagai instrumen kebijakan fiskal Islam yang mampu mewujudkan kemaslahatan umat secara menyeluruh.

  1. Landasan Perintah Zakat Secara Syar’i

Perintah berzakat dapat ditemukan acapkali ditemukan atau beriringan dengan

perintah sholat. Namun terkait landasan syar’inya diungkap pada Al Qur’an surat At

Taubah ayat 103 berikut.


خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ۝١٠٣

 "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." Ayat ini menunjukkan fungsi zakat sebagai pembersih harta dan jiwa, serta pemberi ketenangan.

 

  1. Syarat Wajib Zakat dalam Sosial dan Ekonomi (Fiqih)

Agar zakat dapat diterapkan secara syar’i dan berdampak nyata pada kesejahteraan sosial-ekonomi, harus memenuhi syarat wajib berikut:

  • Kepemilikan Harta Secara Penuh (Milkiyah) :Zakat hanya dikenakan pada harta yang benar-benar dimiliki, bukan harta pinjaman atau hutang.
  • Nisab :Harta yang dimiliki mencapai batas minimum tertentu sesuai jenisnya (emas, perak, perdagangan, pertanian, dll).
  • Haul : Harta telah dimiliki selama satu tahun penuh (untuk zakat mal).
  • Bebas dari Hutang yang Menurunkan Kepemilikan : Zakat hanya dikenakan pada harta bersih setelah dikurangi kewajiban hutang.

 

  1. Konsep Fikih Zakat dan Relevansinya dalam

Fikih zakat menyediakan kerangka pemahaman mendalam mengenai berbagai aspek teknis dan syariah yang berkaitan dengan zakat. Konsep ini mencakup identifikasi jenis harta wajib zakat, seperti emas, perak, hasil pertanian, peternakan, perniagaan, dan penghasilan profesi. Setiap jenis harta memiliki ketentuan nisab dan haul yang berbeda. Nisab adalah batas minimal harta yang jika telah tercapai, mewajibkan pemiliknya untuk menunaikan zakat. Penentuan nisab berfungsi untuk membedakan antara orang yang mampu dan tidak mampu membayar zakat . Sementara itu, haul adalah jangka waktu kepemilikan harta yang telah mencapai nisab, biasanya satu tahun hijriah, sebelum zakatnya wajib dikeluarkan.

Pemahaman fikih zakat juga krusial dalam menentukan kriteria mustahik atau penerima zakat. Delapan golongan asnaf yang disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60 menjadi panduan utama dalam memastikan distribusi yang adil dan tepat sasaran . Fikih zakat juga membahas metode perhitungan zakat yang sah untuk berbagai jenis harta, termasuk bagaimana menyikapi harta kontemporer seperti saham, aset digital, dan zakat profesi . Konsep-konsep ini memiliki relevansi tinggi dalam implementasi praktis pengelolaan zakat modern, karena memastikan bahwa setiap tahapan pengelolaan zakat, dari penentuan wajib zakat hingga pendistribusian, berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang berlaku .

Fikih zakat memiliki fleksibilitas untuk beradaptasi dengan perubahan zaman melalui mekanisme ijtihad, yaitu upaya sungguh-sungguh para ulama untuk menemukan hukum syariah dari sumber-sumber utama (Al-Qur'an dan Sunnah) untuk masalah-masalah baru yang belum ada ketentuannya secara eksplisit . Transformasi digital dan ijtihad teknologi diperlukan untuk fikih zakat kontemporer agar tetap relevan . Adaptasi fikih ini penting untuk menghasilkan inovasi pengelolaan zakat yang adaptif terhadap perubahan tanpa menyimpang dari koridor syariah, sehingga potensi zakat dari sektor-sektor baru dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan umat. 

 

  1. Saran dan Rekomendasi

Saran

  • Landasan Syariah Kuat: Zakat memiliki dasar hukum yang kokoh dalam Al-Qur'an dan Sunnah, berfungsi sebagai ibadah dan instrumen pemerataan ekonomi .
  • Fikih Sebagai Pedoman: Pemahaman fikih zakat esensial untuk menentukan jenis harta wajib zakat, nisab, haul, dan kriteria mustahik, memastikan kepatuhan syariah dalam pengelolaan .
  • Validitas Pengumpulan: Fikih zakat menentukan keabsahan dan efektivitas pengumpulan zakat dari berbagai muzakki (individu, korporasi, profesi) melalui pemahaman syarat dan rukun zakat .
  • Distribusi Tepat Sasaran: Pemahaman fikih mengenai delapan asnaf mustahik menjamin pendistribusian zakat yang adil, produktif, dan transformatif .
  • Akuntabilitas dan Transparansi: Kepatuhan fikih zakat mendorong tata kelola yang profesional, akuntabel, dan transparan, meningkatkan kepercayaan publik .
  • Adaptasi Kontemporer: Fikih zakat, melalui ijtihad, mampu menghadapi tantangan modern seperti zakat saham, digital, dan profesi, memungkinkan inovasi yang sesuai syariah

Kesimpulan

Zakat merupakan salah satu instrumen utama dalam sistem ekonomi Islam yang memiliki peran strategis dalam menciptakan kesejahteraan umat. Lebih dari sekadar kewajiban ibadah individu, zakat berfungsi sebagai mekanisme distribusi kekayaan yang efektif dalam mengurangi kesenjangan antara kelompok kaya dan miskin. Dana yang dihimpun dari para muzakki disalurkan kepada mustahik, tidak hanya untuk kebutuhan konsumtif jangka pendek, tetapi juga diarahkan pada program pemberdayaan ekonomi seperti pelatihan kerja, modal usaha, dan pengembangan keterampilan. Tujuan utamanya adalah menciptakan masyarakat yang mandiri secara finansial dan membangun siklus ekonomi yang sehat dan berkelanjutan, di mana mustahik dapat bertransformasi menjadi muzakki. Efektivitas zakat dalam mengatasi kemiskinan sangat tergantung pada tata kelola yang baik. Jika pengelolaan zakat dilakukan secara optimal, dari sisi penghimpunan hingga penyaluran, maka zakat dapat menjadi pilar pembangunan Spiritual sosial dan konomi yang berdaya guna dan berdampak luas.


Disusun Oleh : Wasini
NPM 25050570014

Mahasiswa Prodi Manajemen Zakat dan Wakaf,

 Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Comments are closed.