Wakaf Ibadah Harta

Wakaf adalah ibadah harta yang unik. Rasulullah Muhammad Shalallahu ‘alaihi Wassalam sudah memaparkan aturannya di masa hidup beliau. Umat manusia tidak banyak yang mempraktikkan ibadah harta ini. Bahkan definisi wakaf juga datang dari Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi Wassalam. Hal ini ketika Umar bin Khattab membeli lahan pertanian di Khaibar, ia berkata: “Saya ingin infak harta yang paling saya sukai, yaitu lahan di Khaibar.” Rasulullah Muhammad Shalallahu ‘alaihi Wassalam bersabda: “Lahan pokok modalnya, tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan tetapi hasil kebunnya disedekahkan.” Maka Umar menyedekahkan hasilnya fi sabilillah, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang miskin, tamu ibnu sabil, keluarga dan kerabat, untuk pengelolanya dan teman Umar, tidak untuk diperdagangkan.”(Sahih Bukhari)

                Wakaf dalam Islam merupakan ibadah harta yang berlaku umum.  Ajaran Islamlah yang memaparkan pertama kali, anjuran untuk wakaf. Harta yang diwakafkan harus tetap dan dipelihara secara maksimal serta dikembangkan, sedangkan manfaat harta tersebut bisa dinikmati oleh orang yang menjadi tujuan dilaksanakannya wakaf tersebut, yang biasa disebut sebagai mauquf alaih.

Wakaf untuk Keluarga

                Allah berfirman dalam Al-qu’ran Surat Al-Imran, “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (Qs. Ali-Imran: 92)

                Salah seorang Anshar yang kaya raya adalah Abu Thalhah r.a. Ia punya kebun kurma di dekat Masjid Nabawi kala itu. Namanya Kebun Birha’, kebun yang subur di dalamnya ada sumber air segar. Rasulullah Muhammad Shalallahu ‘alaihi Wassalam sering masuk ke kebun Birha; dan minum dari sumber air yang segar dari sumur kebun Birha’.

                Mendengar firman Allah tersebut, Abu Thalhal r.a langsung berkata kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi Wassalam: “Ya Rasulullah lahanku di depan masjid, yang biasa disebut Birha’, merupakan kebun yang paling saya sukai. Saya sedekahkan untuk Allah. Silahkan atur sesuai dengan petunjuk dari Allah azza wa jalla.” Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam langsung menerimanya dan bersabda: “Istimewa ini dan ini harta yang sangat menguntungkan. Saya sudah dengar apa yang kamu katakana. Jadikanlah kebun itu, untuk penghasilan kerabatmu.” Maka jadilah kebun kurma tersebut, menjadi lahan wakaf yang hasilnya untuk keluarga dan kerabat Abu Thalhah r.a.

Pelajaran yang kita dapat kita ambil dari sini adalah

                Ibadah dengan harta merupakan amal yang mulia. Salah satunya wakaf, wakaf ini merupakan ibadah yang sangat digemari oleh para sahabat. Karena amal ini bisa menjadi sumber pahala yang melampaui batas umur orang yang berwakaf.

                Harta wakaf (mauquf) haruslah sesuatu yang bisa memberi manfaat dan berumur panjang, bukan harta yang sekali saja pemanfaatannya. Harta wakaf pun tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Namun, harta wakaf wajib ditumbuhkembangkan secara produktif.

Comments are closed.