Hari Raya Idul Adha
adalah hari raya kurban. Mungkin sebagian dari kita ingin melaksanakan perintah kurban ini. Alhamdulillah, semoga Allah mudahkan keinginan sahabat untuk menunaikan ibadah kurban ini. Dan semoga kita diberikan kemudahan oleh Allah untuk melaksanakan ibadah kurban dan diberikan kelancaran rezeki, agar bisa melakukan ibadah kurban setiap tahunnya. Aamiin…
Nah, sebelum melakukan ibadah kurban ini ada baiknya kita harus mengetahui terlebih dahulu sunnah serta syaratnya. Sunnah dan syarat apa yang aja yang harus dilaksanakan bagi pekurban? Yuk, kita simak penjelasan lengkapnya di bawah:
1.Tidak memotong kuku dan rambut sampai hewan disembelih
Beberapa ulama berpendapat bahwa sebaiknya seorang pekurban tidak memotong kuku dan rambut sampai hewan kurbannya disembelih sebagaimana yang ditunjukkan pada hadis berikut:
Telah menceritakan kepada Ibnu Abu Umar Al Makki telah menceritakan kepada Abu Sufyan dari Abdurrahman bin Humaid bin Abdurrahman bin ‘Auf bahwa dia mendengar Sa’id bin Musayyab menceritakan dari Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika telah tiba sepuluh (dzul Hijjah) dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah mencukur rambut atau memotong kuku sedikitpun.” Dikatakan kepada Sufyan, “Sebagian orang tidak memarfu’kan (hadits ini)?” Sufyan menjawab, “Akan tetapi saya memarfu’kannya.” (Hadits Shahih Muslim No. 3653)
2. Menyembelih hewan kurban sendiri
Hal ini disunnahkan ketika kita adalah seorang shohibul qurban (orang yang berkurban) untuk menyembelih hewan kurban sendiri. Jika tidak mampu, tidak ada salahnya untuk diwakilkan oleh seorang muslim yang paham akan adab serta tata cara penyembelihan.
3. Qurban dilaksanakan pada hari Raya Idul Adha maupun hari tasyrik
Penyembelihan hewan kurban diutamakan pada hari Raya idul Adha, 11, 12, 13 dzulhijah atau yang biasa kita kenal dengan hari tasyrik.
Syarat Orang yang Ingin Kurban
Seperti ibadah yang lainnya, kurban juga memiliki syarat. Adapun syarat-syarat orang yang ingin melaksanakan kurban yaitu
- Seorang muslim atau muslimah,
- Telah memasuki usia baligh yang ditandai dengan:
- Keluar mani anak laki-laki ataupun perempuan baik dalam keadaan jaga atau mimpi sebagai tanda berubahnya horman di dalam diri mereka,
- Keluar darah haid pada usia 9 tahun (untuk perempuan). Jika darah haid atau mani sama sekali tidak keluar maka ditunggu hingga umurnya 15 tahun,
- Dan jika sudah genap 15 tahun mka ia dinyatakan telah baligh dengan usia tersebut. Jika yang berkurban adalah anak yang belum baligh maka tidak diminta untuk melakukan sembelihan, akan tetapi sunnah bagi walinya untuk berkurban atas nama anak tersebut.
- Mempunyai akal. Orang yang termasuk dalam kategori abnormal tidak diminta untuk melakukan kurban namun sunnah bagi walinya untuk berkurban atas nama orang tersebut,
- Memiliki kemampuan untuk berkurban. Mampu disini memiliki arti yaitu mempunyai kelebihan dari makanan pokok, pakaian serta tempat tinggal untuk dirinya sendiri dan keluarga pada saat Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik.
Mungkin itu beberapa penjelasan singkat tentang sunnah dan syarat untuk pekurban atau orang yang ingin berkurban. Semoga kita dapat berkurban sesuai dengan sunnah Nabi dan memenuhi syarat pekurban yang di atas ya, sahabat. Wallahu’alam...
Comments are closed.