Siapa yang Termasuk Anak Yatim dan Dhuafa?
Secara bahasa, dhuafa artinya lemah. Sedangkan menurut istilah, dhuafa adalah golongan orang yang hidup dalam kemiskinan, kesengsaraan, kelemahan, ketidakberdayaan, penderitaan, dan bentuk ketidak-beruntungan lainnya. Lemah yang dimaksud tentu bukan karena malas atau enggan berusaha, akan tetapi lebih karena kesulitan/keterbatasan yang menyebabkan mereka tidak punya pilihan selain bergantung pada bantuan orang lain.
Ada beberapa yang termasuk dalam golongan dhuafa, yaitu:
1.Anak yatim artinya mereka yang ditinggal (mati) ayahnya ketika usianya belum baligh. Mereka termasuk dalam golongan yang masih membutuhkan kasih sayang, bimbingan, serta uluran tangan berupa materi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari atau sekolahnya, terlebih apabila anak yatim yang hidup dalam kesusahan. Dari Sahl bin Sa’ad Radhiallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini”, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta agak merenggangkan keduanya.”[HR al-Bukhari no. 4998 dan 5659]
Makna hadits ini yaitu, orang yang menyantuni anak yatim di dunia akan menempati kedudukan yang tinggi di surga dekat dengan kedudukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Arti menanggung anak yatim pun tidak lain kita harus mengurusi dan memperhatikan semua keperluan hidupnya, seperti nafkah (makan dan minum), pakaian, mengasuh dan mendidiknya dengan pendidikan yang benar. Bahkan setiap muslim itu diwajibkan untuk menyayangi anak yatim dan menganggap mereka layaknya anak sendiri.
2.Janda, artinya seorang istri yang diceraikan/ditinggal mati suaminya, sedang dirinya hidup dalam kesusahan bisa disebut sebagai kaum dhuafa. Sebab mereka termasuk dalam golongan orang-orang lemah yang sudah selayaknya dibantu.
3.Orang miskin, Seseorang dikatakan miskin apabila dirinya bekerja, tapi penghasilan yang didapat tidak bisa untuk mencukupi seluruh kebutuhan pokok atau kesehariannya.
4.Orang Fakir, fakir ini berbeda dengan miskin. Jika orang miskin masih punya kemampuan untuk bekerja dan mendapat penghasilan (meski pas-pasan), fakir lebih buruk kondisinya dari itu. Mereka hidup dalam kesengsaraan yang teramat sangat, bahkan tidak punya uang untuk makan dan tak punya tenaga untuk bekerja.
5.Budak atau hamba sahaya
Yang dimaksud hamba sahaya di sini yaitu, meski hidup dalam rumah tuannya yang kaya raya, hamba sahaya (budak) termasuk kaum yang perlu diutamakan dalam hal pemberian sedekah. Sebab mereka mempunyai tenaga, tapi tidak punya kuasa untuk menentukan pilihan hidupnya sendiri. Beruntungnya di zaman sekarang sistem perbudakan sudah tidak ada.
6.Mualaf atau orang yang baru memeluk agama Islam. Mualaf termasuk ke dalam kaum dhuafa. Secara fisik dan materi, mereka mungkin terbilang mampu. Namun, iman mualaf masih lemah. Oleh karena itu kita harus membantu mereka—jika tidak dengan materi, maka bisa dengan bantuan moril. Karena sudah menjadi kewajiban kita untuk saling membantu sesama saudara.
7.Korban bencana yang kehilangan harta, rumah, serta sanak saudaranya juga termasuk kaum dhuafa yang perlu dibantu, baik berupa makanan, uang, pakaian, atau bantuan lain yang sifatnya nonfisik. Bukankah sudah menjadi kewajiban kita untuk bisa membantu saudara yang kesulitan? Untuk itu jangan lupa saling membantu mereka yang terkena musibah atau bencana ya.
Yuk saling meringankan satu sama lain dan saling menyayangi dengan memberikan sedikit rezeki (sedekah) bagi mereka yang membutuhkan, sebagaimana firman Allah yang artinya:
“Perumpamaan orang-orang yang mendermakan (shodaqoh) harta bendanya di jalan Allah, seperti (orang yang menanam) sebutir biji yang menumbuhkan tujuh untai dan tiap-tiap untai terdapat seratus biji dan Allah melipat gandakan (balasan) kepada orang yang dikehendaki, dan Allah Maha Luas (anugrah-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 261)
Comments are closed.