Sahabat sudah tahu belum bahwa terdapat ibadah yang dianjurkan untuk dilakukan kaum Muslimin di bulan Dzulhijah, diantaranya ibadah haji dan umrah bagi yang mampu dan berkurban bagi yang mampu pula.
Nah kita akan membahas ibadah haji terlebih dahulu ya. Jadi sahabat, ibadah haji diperintahkan hanya sekali dalam seumur hidup. Jika seseorang pernah menunaikan ibadah haji ke Baitullah. Maka, dia tidak dituntut untuk melakukan ibadah haji kembali. Meskipun diberikan kemampuan untuk melakukannya.
Lalu bagaimana dengan ibadah kurban?
Untuk ibadah kurban, maka dianjurkan bagi setiap Muslim yang mampu dan memiliki kelapangan harta untuk berqurban setiap tahun.
Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadis Riwayat Imam Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmidzi dari Mikhnaf bin Sulaim Alghamidi:
“Kamu melakukan wukuf di “arafah bersama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Kemudian saya mendengar beliau berkata, ‘Wahai manusia! Setiap satu keluarga di setiap tahun harus menyembelih hewan kurban dan juga ‘athirah. Apakah kamu tahu apa itu ‘athirah? Ia adalah yang dinamakan arrajabiyah (hewan yang disembelih di awal bulan Rajab).”
Hadist ini mengajurkan kepada kita untuk melakukan penyembelihan jewan kurban dan athirah dalam setiap tahun. Namun anjuran menyembelih hewan athirah, pada akhirnya dihapus dalam Islam sehingga yang tersisa hanya anjuran menyembelih hewan kurban setiap tahun, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Abu Daud.
Comments are closed.