Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Pada dasarnya, Allah mewajibkan umat muslim untuk berpuasa di bulan Ramadhan, puasa ramadhan tersebut dilakukan secara langsung di bulan ramadhan jika tidak ada udzur. Namun, bagi mereka yang memiliki udzur maka puasa boleh dikerjakan dengan cara qadha’ bagi mereka yang mampu menggantinya di lain waktu. Namun, bagi yang tidak mampu mengerjakan puasa karena beberapa sebab, maka untuk mengantinya wajib membayar fidyah.
Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Adapun kriteria orang yang harus menqodho puasa:
1.Orang sakit ada harapan sembuh
2.Orang dalam perjalanan atau Musafir
3.Perempuan haid dan nifas
Sebentar lagi kita akan menyambut bulan ramadhan, mari maksimalkan dengan amal kebaikan dan jangan lupa untuk membayar fidyah. Mumpung sekarang masih bisa bayar,
Yuk tunaikan sekarang melalui Graha Yatim dan dhuafa atau bisa juga transfer ke rekening fidyah: BCA 134-149-203-9 an. Yayasan Harapan Robbani.
Comments are closed.