Zakat, sebagai rukun Islam ketiga, bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan pilar ekonomi umat yang memiliki potensi luar biasa untuk mengentaskan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan sosial. Di Indonesia, negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, potensi zakat diestimasi mencapai angka triliunan rupiah. Sumber menyebutkan bahwa potensi zakat nasional sebesar 327 triliun per tahun, sungguh angka yang fantastis.
Namun, realisasi pengumpulan zakat nasional dari Lembaga-Lembaga resmi baru 41 Triliun di tahun 2024, menunjukkan adanya gap signifikan antara potensi dan realisasi. Salah satu kunci untuk menutup jurang ini, yang seringkali terabaikan, adalah kualitas pemahaman Fikih Zakat di semua lini, mulai dari masyarakat (muzaki), pengelola (amil), hingga regulator. Pemahaman fikih yang dangkal, kaku, atau justru terlalu liberal tanpa pijakan syariah yang kuat, terbukti menjadi akar masalah yang menggerus kepercayaan publik dan membatasi daya ungkit zakat.
1. Landasan Hukum Wajib Zakat
Kewajiban menunaikan zakat memiliki dasar yang sangat kuat dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam banyak ayat, perintah mendirikan salat (Iqamatish Shalah) selalu disandingkan dengan perintah menunaikan zakat (Ita'uz Zakah). Ini menunjukkan kedudukan zakat yang setara pentingnya dengan salat sebagai ibadah ritual utama.
Salah satu dalil terkuat adalah firman Allah SWT:
...dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. (QS. Al-Baqarah: 43)
2. Urgensi Zakat dalam Tata Sosial
Zakat memiliki urgensi yang mendalam, bukan hanya sebatas pembersihan harta individu, tetapi sebagai instrumen vital dalam mewujudkan keadilan dan perbaikan sosial:
- Pemerataan Kekayaan: Zakat berfungsi sebagai mekanisme transfer kekayaan dari kelompok kaya (muzaki) kepada kelompok yang membutuhkan (mustahik), mencegah penumpukan harta pada segelintir orang.
- Solidaritas Sosial: Menumbuhkan kepedulian dan solidaritas antarumat, yang merupakan esensi dari persaudaraan Islam.
- Menghapus Kemiskinan: Zakat, jika dikelola secara produktif, memiliki potensi besar untuk mengubah status mustahik menjadi muzaki.
3. Bagi yang Enggan Menunaikan Zakat
Kerasnya perintah zakat diiringi dengan ancaman yang sangat tegas bagi mereka yang lalai atau enggan menunaikannya.
Allah SWT berfirman mengenai harta yang ditimbun dan tidak diinfakkan di jalan Allah:
...maka berilah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dahi mereka, lambung dan punggung mereka dicap dengannya. (Dikatakan kepada mereka): "Inilah harta bendamu yang kamu timbun untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah akibat dari apa yang kamu timbun itu." (QS. At-Taubah: 34-35)
Ancaman ini menegaskan bahwa menahan zakat bukan hanya dosa spiritual, tetapi juga pengkhianatan terhadap tanggung jawab sosial yang telah ditetapkan syariat.
4. Balasan dan Keutamaan bagi Muzaki
Berbeda dengan ancaman bagi yang menolak, bagi yang menunaikan zakat dengan ikhlas, Allah SWT menjanjikan balasan berlipat ganda, baik di dunia maupun di akhirat. Balasan dan keutamaan ini meliputi:
- Penyucian Jiwa dan Harta: Zakat secara harfiah berarti 'bersih' dan 'tumbuh'. Dengan berzakat, harta menjadi suci dari hak orang lain, dan jiwa terhindar dari sifat kikir, sesuai dengan perintah untuk mengambil zakat guna membersihkan dan menyucikan mereka “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui “(QS. At-Taubah: 103).
- Pelipatgandaan dan Keberkahan Rezeki: Allah menjamin akan mengganti dan melipatgandakan harta yang dizakatkan” Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia lah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba: 39). Zakat tidak mengurangi harta, sebaliknya, ia membawa keberkahan dan menjauhkan harta dari bencana.
- Pahala Jariyah dan Keselamatan Akhirat: Zakat yang disalurkan untuk program produktif dan pemberdayaan dapat menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir, serta menjadi sebab keselamatan dan naungan dari panasnya hari Kiamat.
Fikih sebagai Kompas, Bukan Sekadar Daftar Aturan
Fikih zakat adalah ilmu yang mengatur secara rinci tentang harta apa saja yang wajib dizakati, siapa yang wajib membayar (muzaki), batas minimal harta (nisab), jangka waktu kepemilikan (haul), serta siapa yang berhak menerima (mustahik) beserta kadarnya. Dalam konteks pengelolaan zakat modern, fikih harus berfungsi sebagai kompas yang dinamis, bukan sekadar daftar aturan baku yang statis.
Pemahaman fikih yang baik menjamin dua hal krusial: legalitas syariah dan efektivitas dampak.
- Legalitas Syariah (Aspek Pengumpulan): Muzaki akan patuh menunaikan zakat jika mereka yakin bahwa harta yang mereka keluarkan memenuhi syarat syar'i. Isu-isu zakat kontemporer seperti zakat profesi/penghasilan, zakat saham, zakat aset kripto, hingga zakat perusahaan memerlukan fatwa dan pemahaman fikih yang jelas dan disepakati. Keragaman pandangan (khilafiyah) harus dikelola oleh lembaga zakat agar menghasilkan pedoman yang dapat diterima, bukan menjadi alasan bagi muzaki untuk bingung atau enggan berzakat melalui lembaga resmi.
- Efektivitas Dampak (Aspek Pendistribusian): Kualitas pengelolaan zakat nasional sangat ditentukan oleh seberapa tepat dana zakat disalurkan. Prinsip dasar asnaf delapan (golongan penerima zakat) adalah landasan fikih yang mutlak. Namun, fikih kontemporer harus mampu menafsirkan asnaf tersebut dalam konteks kekinian. Misalnya, bagaimana menginterpretasikan Fisabilillah (di jalan Allah)? Apakah hanya terbatas pada perang, atau bisa meluas pada program pendidikan, kesehatan, atau pemberdayaan ekonomi yang terencana dan sistemik untuk mengentaskan kemiskinan secara permanen?
Pentingnya integrasi fikih klasik yang memberi arah, dan fikih kontemporer yang memberi langkah, demi memperkuat pengelolaan zakat nasional. Integrasi ini harusnya menghasilkan program yang tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga produktif, mampu meningkatkan kemandirian keluarga mustahik, dan menciptakan keberlanjutan usaha.
Ketika Fikih Gagal Merespons Realitas
Di lapangan, kita melihat beberapa kritik terhadap implementasi fikih zakat yang menghambat kualitas pengelolaan:
1. Keterlambatan Merespons Zakat Kontemporer
Salah satu isu terbesar adalah kesenjangan antara potensi zakat baru dari sektor ekonomi modern (penghasilan, digital, investasi) dan kecepatan lembaga fikih (seperti MUI) dalam mengeluarkan fatwa yang mengikat secara nasional.
- Banyak profesional dan pengusaha muda bingung tentang perhitungan nisab dan haul untuk pendapatan bulanan, bonus, atau investasi digital.
- Mereka akhirnya memilih mengeluarkan infak/sedekah yang aturannya lebih longgar, atau membayar zakat secara langsung kepada individu, alih-alih melalui lembaga resmi.
- Akibatnya, potensi zakat di sektor ini tidak terhimpun secara optimal.
- Gagasan Perspektif Baru: Seharusnya lembaga pengelola zakat dan otoritas fikih perlu membentuk tim khusus yang beroperasi secara agile (lincah) dan proaktif, bekerjasama dengan pakar ekonomi syariah dan teknologi, untuk segera merumuskan pedoman fikih yang mengakomodasi harta modern. Fatwa harus dipublikasikan dengan bahasa yang sangat mudah dipahami oleh kaum milenial dan Generasi Z yang menjadi mayoritas muzaki potensial saat ini.
2. Inkonsistensi Penafsiran Asnaf
Penafsiran yang kaku terhadap asnaf delapan terkadang membuat dana zakat sulit beradaptasi dengan kebutuhan darurat atau program pemberdayaan jangka panjang.
- Masih banyak amil di tingkat akar rumput yang fokus pada penyaluran konsumtif (beras, sembako) menjelang Idulfitri.
- Meskipun penting, pendekatan ini tidak memutus rantai kemiskinan. Kedepan Lembaga zakat harus berani menggeser fokus pendistribusian menjadi berbasis program pemberdayaan produktif dengan pijakan fikih yang kuat.
- Gagasan Perspektif Baru: Penafsiran ulang terhadap Al-Gharimin (orang yang berutang) misalnya, bisa diperluas untuk membantu mustahik melunasi utang produktif untuk modal usaha mikro, bukan sekadar utang konsumtif. Begitu juga Fisabilillah harus dioptimalkan untuk program pendampingan usaha, vokasi, dan inkubasi bisnis bagi mustahik, sebagai investasi sosial yang menghasilkan muzaki baru di masa depan.
Revitalisasi Fikih Zakat Nasional
Untuk memastikan pemahaman fikih zakat meningkatkan kualitas pengelolaan zakat nasional, perlu ada langkah konkret yang melibatkan semua pemangku kepentingan:
1. Standardisasi Kurikulum Fikih Zakat Bagi Amil
- Amil (petugas pengelola zakat) adalah garda terdepan. Mereka harus memiliki sertifikasi dan pemahaman fikih yang mendalam, tidak hanya tentang administrasi, tetapi juga esensi syariah.
- Perlu ada Kurikulum Fikih Zakat Nasional Terstandardisasi yang wajib diikuti oleh seluruh Amil BAZNAS dan LAZ, dengan penekanan pada fikih kontemporer, manajemen risiko syariah, dan audit syariah.
2. Keterbukaan dan Akuntabilitas Fikih
- Minimnya kepercayaan publik terhadap lembaga amil—salah satu problem utama pengelolaan zakat—sering berakar dari ketidakjelasan bagaimana dana zakat dialokasikan.
- Maka lembaga zakat wajib melakukan Audit Syariah Eksternal secara berkala dan mengumumkan laporan tersebut kepada publik, menunjukkan bahwa setiap rupiah zakat telah dihimpun dan disalurkan sesuai kaidah fikih.
3. Fikih Inklusif dan Edukasi Muzaki
- Muzaki adalah subjek utama. Program edukasi zakat harus inovatif, menggunakan media digital, dan menghindari bahasa yang terlalu teknis.
- Edukasi harus menjelaskan secara lugas: Mengapa zakat penghasilan wajib? Bagaimana cara menghitungnya?.
- Lembaga zakat perlu menggandeng influencer atau tokoh Masyarakat/ ulama untuk menyebarluaskan pemahaman fikih zakat yang mudah dicerna, mendorong kepatuhan sukarela (voluntary compliance) layaknya pajak. Peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat adalah tantangan utama yang harus diatasi dengan edukasi yang efektif.
Penutup
Kualitas pengelolaan zakat nasional tidak diukur semata-mata dari besaran angka yang terhimpun, tetapi dari seberapa besar dampak transformatifnya dalam mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan keadilan sosial. Pemahaman fikih zakat yang komprehensif, responsif, dan adaptif adalah prasyarat mutlak.
Dengan menempatkan fikih sebagai fondasi utama dan kompas dinamis, lembaga zakat dapat memulihkan kepercayaan publik, mengoptimalkan potensi triliunan rupiah , dan mengubah zakat dari sekadar ritual tahunan menjadi kekuatan ekonomi umat yang sistemik dan berkelanjutan. Saatnya para ulama, regulator, dan amil berkolaborasi untuk menyajikan wajah fikih zakat yang solutif bagi tantangan keumatan di era modern.
Oleh: Abdullah
Mahasiswa Prodi Manajemen Zakat dan Wakaf
Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Comments are closed.