Kapan Saatnya Melaksanakan Qodho dan Fidyah Puasa Ramadhan?

Fidyah secara bahasa adalah tebusan. Menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan, karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Lalu, wajibkan untuk mengqodho puasa? Sebagian orang seringkali menganggap remeh penunaian qodho puasa, bahkan mungkin sampai bertahun-tahun, sehingga ia mesti menunaikan utang puasa pada dua atau tiga tahun berikutnya. Mengapa ya masih ada yang demikian? Padahal mereka masih dalam keadaan sehat dan mampu menunaikan qodho puasa.

Untuk lebih jelasnya, mari kita bahas bersama. Qodho puasa itu wajib ditunaikan berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (Qs. Al-Baqarah: 185)

            Nah, dari penjelasan di atas sudah jelas bahwa mengqodho puasa itu diwajibkan segera karena, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah pernah diajukan pertanyaan, “Apa hukum seseorang yang meninggalkan qodho’ puasa Ramadhan hingga masuk Ramadhan berikutnya dan dia tidak memiliki udzur untuk menunaikan qodho’ tersebut. Apakah cukup baginya bertaubat dan menunaikan qodho’ atau dia memiliki kewajiban kafaroh?”

Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Dia wajib bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan disertai dengan qodho’ puasanya. Ukuran makanan untuk orang miskin adalah setengah sha’ Nabawi dari makanan pokok negeri tersebut (kurma, gandum, beras atau semacamnya) dan ukurannya adalah sekitar 1,5 kg sebagai ukuran pendekatan. Dan tidak ada kafaroh (tebusan) selain itu. Hal inilah yang difatwakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhu seperti Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu. Namun, apabila dia menunda qodho’nya karena ada udzur seperti sakit atau bersafar, atau pada Wanita karena hamil atau menyusui dan sulit untuk berpuasa. Maka, tidak ada kewajiban bagi mereka selain mengqodho’ puasanya.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, no. 15 hal 347, Mawqi’ Al Ifta’)

Jadi sahabat, jika saat memiliki kesempatan untuk mengqodho puasa. Maka bersegeralah, karena menyegerakan kebaikan itu lebih baik. Sebagaimana dalam Al-qur’an dijelaskan, “Mereka itu bersegera dalam kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang lebih dahulu memperolehnya.” (Qs. Al-Mu’minum : 61)

Semoga artikel ini bermanfaat.

Comments are closed.