Secara bahasa, puasa berasal dari kata ash-shaum yang memiliki beberapa arti yaitu, menahan diri, mencegah dan meninggalkan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Puasa adalah salah satu rukun Islam berupa ibadah menahan diri atau berpantang makan, minum dan segala yang membatalkannya mulai terbit fajar sampai terbenam matahari; saum.
Dalam melaksanakan ibadah puasa, baik yang wajib maupun yang sunnah. Terdapat hal-hal yang membatalkan puasa. Mari kita simak pembahasannya di bawah ini:
1. Makan dan Minum yang disengaja
Saat berpuasa kita diharuskan menahan diri dari lapar dan haus. Maka, saat kita memasukkan benda apa pun ke dalam mulut dengan sengaja saat sedang berpuasa itu akan membatalkan puasa. Selain mulut, kita juga tidak boleh secara sengaja memasukkan benda ke saluran lainnya, seperti telinga dan hidung.
2. Muntah secara disengaja
Kegiatan memasukkan sesuatu ke kerongkongan dengan sengaja, sehingga menyebabkan muntah. Maka, dapat membatalkan puasa. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa dikalahkan oleh muntah. Maka, tidak ada qadha’ baginya. Barangsiapa muntah dengan sengaja, maka hendaknya ia meng-qadha’nya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Baihaqi dan Al Hakim dari Abu Hurairah)
3. Haid atau Nifas
Seorang perempuan akan mengalami sebuah masa yang bernama haid dan nifas. Bagi perempuan yanh haid dan nifas diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Sebab, kita haid ia tengah mengeluarkan darah kotor. Namun, saat sudah selesai dari masa haid dan nifas, diwajibkan untuk menggantinya di luar bulan Ramadhan.
4. Memasukkan benda ke dalam qubul atau dubur
Selain lubang dibagian atas seperti mulut dan hidung. Lubang manusia pun ada di bagian bawah yang tidak terlepas dari sebuah penjagaan. Contohnya, kita memasukkan obat yang ditujukkan melalui dubur saat berpuasa. Hal ini dapat membatalkan puasa, untuk itu dianjurkan untuk melakukan pengobatan saat sudah berbuka puasa.
5. Berhubungan badan di siang hari
Kegiatan ini jika dilakukan saat siang hari di bulan suci Ramadhan, tidak hanya akan membatalkan puasa. Namun, ia juga mendapatkan kewajiban untuk menggantinya di lain hari dan membayar denda atau kafarat. Terdapat tiga pilihan sesuai dengan Hadis Riwayat Al-bukhari, yaitu Memerdekakan seorang budak, berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin (setiap orang satu mud atau kurang lebih sekitar 750 gram)
6. Murtad
Murtad berarti keluar daru Islam. Jika demikian, maka secara langsung puasanya tidak sah. Salah satu syarat agar puasanya diterima oleh Allah adalah memeluk agama Islam.
Selain itu, ada juga yang dapat membatalkan puasa, yaitu jika seseorang menjadi gila saat tengah melakukan ibadah puasa. Ia boleh untuk tidak berpuasa, sebab syarat-syarat puasa adalah berakal sehat. Bahkan orang yang sudah gila sebelum berpuasa juga tidak diperbolehkan.
Semoga kita bisa terus menjalankan ibadah puasa dengan sebaik-baiknya dan mampu meraih gelar takwa. Aamiin…
Comments are closed.