Hukum ibadah qurban pada dasarnya adalah sunnah muakkad (Sunnah yang sangat dianjurkan) bagi mereka yang telah mampu untuk berkurban. Namun bagi orang yang bernazar akan berkurban, hukum menunaikannya adalah wajib.
"Barang siapa yang memiliki kelapangan (harta), sedangkan ia tidak berkurban, janganlah mendekati tempat shalat kami," (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim).
Lalu apakah boleh seorang yang berkurban memakan daging qurbannya sendiri? Allah SWT berfirman, “... Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta…” (QS.Al-Hajj: 36)
Berdasarkan ayat tersebut, mengkonsumsi daging qurban adalah sebuah perintah bagi pekurban. Dan jika hukum dari berkurbannya adalah sunnah dan bukan nazar maka bagi orang yang berkurban hukum memakan dagingnya termasuk sunnah dengan tujuan untuk mengharap berkah (tabarruk). Lebih tepatnya yaitu sunnah memakan daging satu suap, dua suap, hingga tiga suap. Namun, apabila pequrban melaksanakan qurbannya karena nazar maka ia haram mengkonsumsi daging qurbannya sendiri, meskipun hanya sedikit.
Adapun jatah bagian daging qurban yang boleh dikonsumsi oleh pequrban yaitu,
-
Maksimal sepertiga daging qurban
-
Satu sampai tiga suap untuk memperoleh berkah
-
Bagian selain yang disedekahkan ke orang-orang Fakir
Semoga bermanfaat..
Comments are closed.