Edukasi Waspada Judi Online dan Pinjol Ilegal

grahayatimdhuafa.or.id - Graha Yatim & Dhuafa bersama BKPRMI, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kota Cirebon mengadakan kolaborasi untuk menyukseskan program edukasi terkait bahaya judi online dan pinjaman online ilegal (pinjol). Acara ini diselenggarakan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia, sebagai bagian dari program “Generasi Digital Cerdas: Waspada Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal” yang dihadiri oleh seratus pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum.

Acara ini bertujuan untuk membentuk "Generasi Cerdas Finansial", di mana para peserta yang rentan terhadap jeratan judi online dan pinjaman ilegal dapat memahami risiko-risikonya dan tidak terlibat dalam praktik-praktik tersebut. Selain itu, program ini juga mendorong peserta untuk meningkatkan kesejahteraan finansial mereka melalui pengelolaan keuangan yang baik, seperti menabung dan berinvestasi.

Selain memberikan edukasi, acara ini juga diwarnai dengan pemberian bantuan simbolis berupa santunan yang disalurkan oleh Graha Yatim & Dhuafa kepada seratus anak yatim di Cirebon. Bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian lembaga kesejahteraan sosial terhadap anak-anak yang membutuhkan. 

Menurut perwakilan Graha Yatim & Dhuafa, "Kami berharap perkembangan anak-anak kami dapat terjaga dari hal-hal negatif. Jika mereka sudah terjerat judi online, hal itu akan sangat mengganggu aktivitas dan masa depan mereka." 

Graha Yatim & Dhuafa juga menjalankan berbagai program sosial lainnya, seperti beasiswa pendidikan dan bantuan kemanusiaan, yang ditujukan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat secara luas. 

Partisipasi aktif dari berbagai lembaga sosial dalam acara ini menunjukkan komitmen bersama yang kuat dalam mengatasi tantangan sosial di era digital, terutama menghadapi ancaman dari judi online dan pinjaman ilegal yang berpotensi merusak stabilitas keuangan generasi muda.

Comments are closed.