Waspada Wabah PMK, Ini Syarat Hewan Qurban Menurut MUI

Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak akhir-akhir ini kerap kali kita jumpai. Penyakit ini disebabkan oleh virus yang bersifat merusak jaringan sel. Mengenai tersebarnya Wabah PMK ini. Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan Bambang menyebut pemerintah telah membagi Kawasan hewan ternak selama wabah PMk menjadi empat bagian. Yakni, daerah wabah, daerah tertular, daerah terduga dan daerah bebas.

            Daerah wabah merupakan yang telah resmi ditetapkan mengalami wabah PMk oleh Kementan. Nah, pada situasi seperti ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan ketentuan hewan kurban yang boleh dikurbankan saat Idul Adha pada bulan Juli mendatang. Ketentuan tersebut diterbitkan sebagai urgensi di tengah wabah PMK yang menginfeksi hewan kurban, seperti kambing dan sapi.

            Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

Berdasarkan fatwa tersebut, hewan yang terjangkit wabah PMK dapat menjadi hewan kurban dengan syarat tertentu.

Berikut syarat hewan yang terkena PMK. Namun, boleh digunakan sebagai hewan kurban:

  1. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti:
  • Lepuh ringan pada celah kuku
  • Kondisi lesu
  • Tidak nafsu makan
  • Keluar air liur lebih dari biasanya
  1. Hewan ternak PMK dengan gejala klinis kategori berat, dengan syarat:
  • Telah sembuh dari wabah dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban pada (10,11,12,13 Dzulhijjah).

Namun, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis berat, sembuh setelah lewat dari rentang waktu berkurban. Maka, hewan tersebut bukan dianggap sebagai hewan kurban, melainkan dianggap sebagai sedekah.

Gejala klinis kategori berat yang sering timbul tersebut, bisa ditandai:

  • Kuku melepuh dan mengelupas
  • Hewan pincang hingga tidak bisa berjalan
  • Kurus karena terkena wabah.

Semoga pemaparan di atas dapat membantu menjawab keresahan sahabat semua ya.

Ouh iya sahabat, bagi sahabat yang ingin menunaikan kurban bersama Graha Yatim & Dhuafa sahabat bisa hubungi kontak WA kami ya. Caranya klik botton yang ada di samping.

Comments are closed.