MENEBAR MANFAAT dengan ZAKAT
A. Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa: berkah, bersih, berkembang, dan baik. Dinamakan zakat karena dapat mengembangkan dan menjauhkan harta dari bahaya apabila ditunaikan zakatnya.
Menurut istilah: Sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya menurut ketentuan islam.
Dengan berzakat harta kita akan menjadi bersih dan suci dan hati kita menjadi tenteram sehingga kita akan diliputi kebahagiaan. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, untuk membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Attaubah:103)
Dengan Zakat kita akan mendapatkan rahmat dari Allah, sehingga dengan begitu apa yang kita inginkan akan Allah kabulkan dan dengan rahmat itu juga seorang hamba akan dimasukkan ke dalam surga.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Artinya : “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.”(QS.An-Nur: 56)
B. Macam-Macam Zakat
Zakat terdiri dari:
a) Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan berupa makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
b) Zakat maal (harta) adalah Pendapatan/Profesi Zakat hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak dan zakat pendapatan/profesi. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri yang akan diuraikan berikut ini:
1) Zakat Uang Simpanan “Sayyidina Ali telah meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (genap setahun) diwajibkan zakatnya 5 dirham, dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat (emas), kecuali kamu mempunyai 20 dinar dan telah cukup haulnya diwajibkan zakatnya setengah dinar. Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah dan tidak diwajibkan zakat dalam sesuatu harta kecuali genap setahun” (HR. Abu Daud).
2) Zakat Emas dan Perak Sejarah telah membuktikan bahwa emas dan perak merupakan logam berharga. Sangat besar kegunaannya yang telah dijadikan uang dan nilai/alat tukar bagi segala sesuatu sejak kurun waktu yang lalu. Dari sini, syari'at mewajibkan zakat keduanya jika berbentuk uang atau leburan logam dan juga berbentuk bejana, souvenir, ukiran atau perhiasan bagi pria, sesuai dengan firman Allah.
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak mengifakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih," [QS. At-Taubah: 34]
"(Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam Neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka, 'Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." [QS. At-Taubah: 35]
Ayat ini sangat jelas mengatakan emas dan perak dalam artian uang, ini merupakan sesuatu yang dapat diinfakkan dan alat yang dipakai langsung untuk itu. Beberapa hadis juga menjelaskan dengan makna yang sama.
Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lain yang artinya: "Tidak seorang pemilik emas dan perak pun yang tidak melaksanakan haknya (zakatnya) kecuali pada hari kiamat nanti emas dan perak tersebut akan dijadikan lempengan-lempengan api yang dipanaskan dalam neraka Jahanam kemudian akan disetrikakan ke sisi tubuhnya, keningnya dan punggungnya." (HR. Muslim)
3) Zakat Pendapatan/Profesi Barang kali bentuk penghasilan yang paling menonjol pada zaman sekarang ini adalah apa yang diperoleh dari pekerjaan dan profesinya.
Zakat pendapatan atau profesi telah dilaksanakan sebagai sesuatu yang paling penting pada zaman Muawiyah dan Umar Bin Abdul Aziz. Zakat jenis ini dikenal dengan nama Al-Ata dan di zaman modern ini dikenal dengan “Kasbul Amal”. Namun, akibat perkembangan zaman yang kurang menguntungkan umat Islam, zakat jenis ini kurang mendapat perhatian. Sekarang sudah selayaknya jika mulai digalakkan kembali, karena potensinya yang memang cukup besar.
Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala:
"Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu." [QS. Al-Baqarah: 267]
Dalam ayat tersebut, Allah menjelaskan bahwa segala hasil usaha yang baik-baik wajib dikeluarkan zakatnya. Termasuk pendapat para pekerja dari gaji atau pendapatan dari profesi sebagai Dokter, Konsultan, seniman, akuntan, notaris, dan sebagainya. Imam Ar-Razi berpendapat bahwa konsep “hasil usaha” meliputi semua harta dalam konsep menyeluruh yang dihasilkan dari kegiatan atau aktivitas manusia. Hasil usaha yang baik sebagai sumber zakat. Hasil usaha tersebut termasuk pendapatan, yang terdiri dari kumpulan Honor, Gaji, Bonus, Komisi, Pemberian, pendapatan profesional, Hasil sewa dan sebagainya.
Para Fuqoha menerangkan bahwa semua pendapatan tersebut sebagai “Mal Mustafad” yaitu perolehan baru yang termasuk dalam sumber harta yang dikenakan zakat.
4) Zakat An’am (Binatang Ternak) Binatang Ternak yang wajib dizakati meliputi unta, sapi, kerbau dan kambing. Binatang yang dipakai membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dikenakan zakat sesuai dengan hadis berikut:
“Tidaklah ada zakat bagi sapi yang dipakai bekerja.” (HR. Abu Daud dan Daruquthni)
C. ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
Ada beberapa ketentuan bagi umat Islam untuk diwajibkan membayar zakat diantaranya:
1) Islam. Zakat hanya diwajibkan bagi orang Islam saja. Bagi non-Muslim tidak diwajibkan untuk berzakat.
2) Merdeka. Hamba sahaya tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat fitrah dan zakat fitrah tersebut diwajibkan untuk membayarnya.
3) Milik sepenuhnya. Harta yang akan dizakati oleh para muzaki harus merupakan milik sepenuhnya seorang yang beragama Islam dan harus merdeka. Bagi harta yang bekerjasama antara orang Islam dengan orang bukan Islam, maka hanya harta bagian orang Islam saja yang dikeluarkan zakatnya.
4) Cukup Haul. Cukup haul adalah harta tersebut dimiliki genap setahun, selama 354 hari menurut kalender Hijriah atau 365 hari menurut kelender Masehi.
5) Cukup nisab. Nisab adalah nilai minimal sesuatu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kebanyakan standar zakat harta (mal) menggunakan nilai harga emas saat ini, jumlahnya sebanyak 85 gram. Nilai emas dijadikan ukuran nisab untuk menghitung zakat uang simpanan, emas, saham, perniagaan, pendapatan dan uang dana pensiun.
D. ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
Yang Berhak Menerima Zakat Dalam Al-Quran orang yang berhak menerima zakat fitrah dan zakat mal ditetapkan oleh Allah SWT dalam QS. At-Taubah: 60, ada delapan Golongan yaitu:َ
1) Orang-orang fakir (orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya)
2) Orang-orang miskin (mereka yang serba kekurangan dan tidak memiliki sesuatu yang bisa memenuhi kebutuhan utamanya)
3) Amil (pengurus-pengurus zakat dan sedekah)
4) Mu’allaf ( orang yang baru masuk islam, yang masih lemah imannya)
5) Budak/hamba sahaya
6) Gharimin (orang-orang yang berhutang untuk kebaikan)
7) Fisabilillah (orang yang berjuang dijalan Allah)
8) Musafir ( orang yang dalam perjalanan untuk kebaikan, bukan perjalanan untuk maksiat)
E. ZAKAT MENEBAR MANFAAT
Memfasilitasi Sahabat Graha Yatim menebar manfaat dalam berzakat dan memenuhi hajat-hajatnya seperti firman Allah Swt. diatas, maka Graha Yatim menggulirkan beberapa program. Hal ini dilakukan demi memaksimalkan penyaluran zakat Graha Yatim semuanya, daiantara programnya adalah:
Zakat Peduli Pendidikan
Program ini merupakan bagian dari “asnaf fisabilillah”. Zakat sahabat Graha Yatim akan disalurkan kepada anak asuh binaan Graha Yatim & Dhu'afa, untuk menunjang proses pembelajaran mereka terlebih dalam kondisi pandemi. anak asuh Graha Yatim & Dhu'afa tersebar di 17 asrama Jabodetabek, Surabaya dan Kalimantan.
Zakat Lansia Dhu’afa
Program ini merupakan bagian dari “asnaf miskin/dhu'afa”. Program ini rutin kita gulirkan untuk membantu meringankan beban hidup lansia/jompo yang dhu’afa.
Zakat Peduli Keluarga Terdampak Covid-19
Program ini merupakan bagian dari “asnaf faqir dan juga miskin”. Program yang sedang bergulir dan akan terus bergulir selama wabah ini merambah ke penjuru negeri.
Semoga dengan jelasnya asnaf ( golongan yang berhak menerima) zakat yang kami paparkan, bisa meyakinkan sahabat Graha Yatim dalam bersegera menunaikan zakatnya. Insyaa Allah kami peduli dan amanah dalam menyalurkan ZISWAHIB Sahabat Graha Yatim sesuai ketentuan islam. Aamiin Yaa Robbal ‘Alamiin...
Sahabat Graha Yatim bisa transfer ke no rek :
Mandiri : 134.009.777.888.9
An. Yayasan Harapan Robbani
Akad dan doa bisa konfirmasi ke nomor :
Wa : 081223834322
atau klik link : wa.me/6281223834322
Referensi:
Bin ‘Ied al-Hilali, Syaikh Salim dan Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi.2015. Meneladani Rasulullah saw. dalam Berpuasa dan Berhari Raya. Jakarta: Pustaka Imam Syafi’i, cetakan ke IV
Bin Sholih Al Fauzan, Syaikh Abdullah.1432H. Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom. Saudi Arabia: Dar Ibnul Jauzi,cetakan ketiga
Jurnal Hukum Islam (JHI), Volume 13, Nomor 1, Juni 2015, (47-56)Website : http://e-journal.stain-pekalongan.ac.id/index.php/jhi Copyright @ 2015, JHI, ISSN 1829-7382, (50
Comments are closed.