Qurban tiap tahun atau sekali seumur hidup?

Terdapat banyak ibadah yang dianjurkan untuk  masyarakat Muslim di bulan Dzulhijah, diantaranya adalah haji dan umrah bagi yang mampu dan berkurban bagi yang mampu pula. Untuk itu, bagi seorang muslim yang merasa diberikan kecukupan harta oleh Allah dan bisa melaksanakan ibadah Kurban, maka tunaikanlah.

Begitu pun dengan ibadah haji yang diperintahkan oleh Allah. Waktu pengerjaannya pun hanya sekali dalam seumur hidup. Jika seseorang yang pernah menunaikan ibadah haji ke Baitullah, maka dia tidak dituntut untuk melakukan ibadah haji kembali, meskipun mampu untuk melakukannya.

Lantas bagaimana dengan ibadah kurban, apakah hanya cukup dilakukan sekali seumur hidup atau setiap tahun? Untuk ibadah kurban, maka dianjurkan bagi setiap Muslim yang mampu dan memiliki kelapangan harta untuk berkurban setiap tahun. Bahkan menurut Imam Abu Hanifah, wajib berkurban setiap tahun bagi setiap Muslim yang memiliki kelapangan harta untuk melaksanakan ibadah kurban.

Dalan riwayat lain juga disebutkan, berdasarkan hadist riwayat Imam Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmidzi dari Mikhnaf bin Sulaim Alghamidi, “Kami melakukan wukuf fi ‘arafah bersama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian saya mendengar beliau berkata, “Wahai manusia! Setiap satu keluarga di setiap tahun harus menyembelih hewan kurban dan juga ‘athirah. Apakah kamu tahu apa itu ‘athirah? Ia adalah yang dinamakan arrajabiyah (hewan yang disembelih di awal bulan Rajab).”

Hadist ini menganjurkan untuk melakukan penyembelihan hewan kurban dan athirah dalam setiap tahun. Namun anjuran menyembelih hewan athirah, pada akhirnya dihapus dalam Islam sehingga yang tersisa hanya anjuran menyembelih hewan kurban setiap tahun, sebagaimana dikatakan oleh Imam Abu Daud. Menurut Mazhab Ibnu Hanafi, kurban itu dilaksanakan setiap tahun, ini didasarkan pada hadist:

“Siapa yang memiliki kemampuan, tetapi ia tidak berkurban. Maka, janganlah ia mendekati tempat sholat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Jadi, berdasarkan hadist ini hukum berkurban itu wajib bagi yang mampu. Dalam Al Majmu’ (8: 216) Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab Syafi’i dan madzhab mayoritas ulama, hukum kurban adalah sunnah muakkad bagi yang mudah (punya kelapangan rezeki) untuk melakukannya dan tidak wajib.” Artinya, apa yang dikatakan Imam Nawawi bahwa siapa yang punya kemampuan (kelapangan rezeki setiap tahun untuk berkurban tetaplah berkurban.

 

Mari sahabat, selagi kita diberikan kemampuan dan kecukupan harta untuk melaksanakan ibadah kurban. Maka, laksanakanlah.

 

Comments are closed.