Jenis Hewan Qurban

Hari Raya Idul Adha sebentar lagi datang menyapa. Mungkin sebagian sahabat yang membaca tulisan ini ingin melaksanakan ibadah kurban di tahun ini? Alhamdulillah, semoga niat baiknya Allah mudahkan dan Allah berikan kemudahan rezeki sahabat semua. Lalu, mungkin sahabat akan bertanya bagaimana jenis hewan kurban yang bisa dijadikan kurban? 

Ternyata hewan-hewan yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban itu terdiri dari untan, sapi dan kambing. Nah, saat menyembelih hewan kurban pun harus dengan menyebut asma Allah. Sebagaimana Allah Subhanahu Wa ta'ala berfirman yang artinya: 

“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.” (Qs Al-Hajj: 34)

Lalu, apa saja hewan yang boleh untuk dikurbankan? Simak penjelasannya, Yuk:

1. Unta

Unta ini hanya akan ditemui di daerah seperti padang pasir. Dalam konteks kurban, biasanya unta diperbolehkan untuk dijadikan kurban dengan total jumlah pekurban sebanyak 10 (sepuluh) orang. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan,

”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi Wa Sallam lalu tibalah hari Raya Idul Adha. Maka, kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (HR. Tirmidzi no. 905, Ibnu Majah no. 3131)

2. Sapi atau Kerbau

"Khusus untuk sapi atau kerbau, beberapa pendapat juga memperbolehkan untuk kurban patungan sapi atau kerbau dengan kuota sampai dengan 7 orang (sesuai hadist di atas." (HR. Tirmidzi no. 905, Ibnu Majah no. 3131).

Sapi atau kerbau yang diperbolehkan untuk dikurbankan merupakan sapi atau kerbau yang telah memasuki umur 2 tahun.

3. Kambing

Kambing merupakan salah satu jenis hewan kurban yang paling sering untuk dijadikan kurban terutama di Indonesia. Kambing sering sekali dikurbankan untuk satu orang.

”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi Wa Sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi no. 1505)

Adapun syarat umur yang diperbolehkan untuk kurban seekor kambing adalah Ketika kambing memasuki umur 1-2 tahun. Dengan umur tersebut serta ketentuan syarat sah kurban maka kambing bisa dijadikan hewan kurban.

4. Domba

Domba merupakan hewan yang sering disamakan dengan kambing. Hewan berbulu lebat ini ternyata memiliki keistimewaan yang lebih dibandingkan kambing. Hal ini karena disebutkan dalam sebuah hadist Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berkurban dengan dua gibas (domba jantan) putih yang bertanduk, lalu beliau mengucapkan nama Allah dan bertakbir dan beliau meletakkan kedua kakinya di pipi kedua gibas tersebut (saat menyembelih). Dalam lafazh lain disebutkan bahwa beliau menyembelihnya dengan tangannya (Muttafaqun ‘alaih) .

Syarat Sah Binatang Kurban

Hewan ternak yang diperbolehkan menjadi hewan kurban terdiri dari unta, sapi, kerbau, kambing dan domba. Lalu, syarat apa saja bagi binatang kurban tersebut. Yuk simak penjelasannya:

  1. Hewan kurban adalah binatang ternak yang terdiri dari unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba
  2. Usia hewan sudah mencukupi antara lain:
    1. Unta sekurang-kurangnya berumur 5 tahun dan telah sedang masuk ke tahun keenam,
    2. Sapi atau kerbau sekurang-kurangnya berumur 2 tahun dan sudah masuk tahun ketiga,
    3. Kambing sekurang-kurangnya berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ketiga,
    4. Domba sekurang-kurangnya berumur 1 tahun dan telah berganti gigi (musinnah).
  3. Bebas dari cacat.
  4. Hewan kurban telah menjadi milik pekurban.

Mungkin itu sedikit penjelasannya, semoga Allah mudahkan niat kita untuk melaksanakan ibadah qurban ini.

Comments are closed.