Kurban Jantan atau Betina?

Mungkin sebagian dari kita masih ada yang bingung mengenai hewan kurban yang harus dikurbankan. Bahkan tak jarang banyak yang tidak tahu seharusnya berkurban dengan hewan jantan atau betina?

Bagi yang masih bertanya atau belum mengetahui tentang hal ini. Mari simak artikel ini sampai habis ya.

Dalam sebuah kitab Al Majmu Syarah Al Muhadzzab karya Imam An-Nawawi pernah menjelaskan, bahwa jenis kelamin hewan kurban ini boleh menggunakan hewan yang berjenis kelamin jantan mapun betina, begitu pun untuk aqiqah. Penjelasannya dijelaskan dalam sebuah hadist,

“Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.”

Menurut Imam Nawawi, jenis hewan jantan atau betina tidak dipermasalahkan untuk aqiqah. Maka begitu juga dengan berkurban. Tidak ada masalah dan tidak ada yang lebih utama.

“Jika dalam hal aqiqah saja diperbolehkan dengan landasan hadits tersebut, maka hal ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam kurban. Karena daging jantan lebih enak dari daging betina, dan daging betina lebih lembab.” (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut, Dār al-Fikr,  jilid 8, hal 392)

Semoga penjelasan diatas dapat membantu pertanyaan sahabat semua. Dalam hal ini hewan kurban yang bisa dijadikan harus memenuhi kriteria. Klik tautan untuk melihat penjelasan tentang syarat hewan kurban.

Comments are closed.